Tim gugus Covid 19 Kecamatan Galis berikan tegoran tertulis dan hukuman fisik terhadap pelanggar

 


 

Polres Bangkalan -  Polsek Galis, Anggota Polsek Galis bersama tim Gugus tugas Covid 19 Kecamatan Galis memberikan sangsi teguran kepada warga masyarakat yang melanggar Prokes tidak menggunakan masker, pada Jumat (05/03/21)

Dalam rangka penegakan hukum disiplin protokol kesehatan Covid 19, anggota Polsek Galis Polres Bangkalan bersama tim gugus tugas Covid 19 Kecamatan Galis melaksanakan Operasi yustisi terhadap warga masyarakat yang tidak patuh dan disiplin dalam protokol kesehatan. Pelanggar protkes tersebut di berikan sanksi yaitu dengan menghafalkan pancasila, menyanyikan lagu kebangsaan atau membersihkan/menyapu halaman, serta hukuman fisik, dan selanjutnya diberikan surat pernyataan sanggup mematuhi Protkes.

Guna mempercepat penanganan dan penanggulangan Pandemi Covid 19 di Kab. Bangkalan  khususnya Kecamatan Galis, Polres Bangkalan dan Polsek jajaran secara serentak melaksanakan operasi yustisi penegakan hukum disiplin protokol kesehatan sesuai Inpres No. 06 Tahun 2020 kepada warga masyarakat yang tidak patuh / melanggar protokol kesehatan yaitu 3M (Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak) dalam bentuk dari teguran sampai dengan kerja sosial dan membuat pernyataan akan mematuhi Protkes dengan memakai masker.

Dengan melakukan penegakan hukum disiplin protokol kesehatan dalam  operasi yustisi diharapkan "Warga masyarakat di Kab Bangkalan khususnya di Kec Galis dapat mematuhi dan disiplin dengan protokol kesehatan untuk mencegah Covid 19" ungkap Kapolres Bangkalan AKBP DIDIK HARIYANTO, SIK melalui Kapolsek Galis AKP TOMY PRAMBANA SIK.MH.MSi. (Tri_Gls)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Polsek Konang Patroli Kewilayahan Selipkan Pesan Protokol Kesehatan

Polisi Berhasil Tangkap Komplotan Copet yang Sering Resahkan Suporter di Kanjuruhan

Anggota Satpolairud Polres Bangkalan Ops Yustisi Di Masa Mudik Lebaran