Tim gugus Covid 19 Kecamatan Galis berikan tegoran tertulis dan hukuman fisik terhadap pelanggar
Polres Bangkalan - Polsek Galis, Anggota Polsek Galis bersama tim Gugus tugas Covid 19 Kecamatan Galis memberikan sangsi teguran kepada warga masyarakat yang melanggar Prokes tidak menggunakan masker, pada Jumat (05/03/21)
Dalam rangka penegakan hukum disiplin protokol kesehatan Covid 19, anggota Polsek Galis Polres Bangkalan bersama tim gugus tugas Covid 19 Kecamatan Galis melaksanakan Operasi yustisi terhadap warga masyarakat yang tidak patuh dan disiplin dalam protokol kesehatan. Pelanggar protkes tersebut di berikan sanksi yaitu dengan menghafalkan pancasila, menyanyikan lagu kebangsaan atau membersihkan/menyapu halaman, serta hukuman fisik, dan selanjutnya diberikan surat pernyataan sanggup mematuhi Protkes.
Guna mempercepat penanganan dan penanggulangan Pandemi Covid 19 di Kab. Bangkalan khususnya Kecamatan Galis, Polres Bangkalan dan Polsek jajaran secara serentak melaksanakan operasi yustisi penegakan hukum disiplin protokol kesehatan sesuai Inpres No. 06 Tahun 2020 kepada warga masyarakat yang tidak patuh / melanggar protokol kesehatan yaitu 3M (Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak) dalam bentuk dari teguran sampai dengan kerja sosial dan membuat pernyataan akan mematuhi Protkes dengan memakai masker.
Dengan melakukan penegakan hukum disiplin protokol kesehatan dalam operasi yustisi diharapkan "Warga masyarakat di Kab Bangkalan khususnya di Kec Galis dapat mematuhi dan disiplin dengan protokol kesehatan untuk mencegah Covid 19" ungkap Kapolres Bangkalan AKBP DIDIK HARIYANTO, SIK melalui Kapolsek Galis AKP TOMY PRAMBANA SIK.MH.MSi. (Tri_Gls)
Komentar
Posting Komentar