Bhabinkamtibmas Polres Bangkalan Ikuti Pelatihan Posko Covid 19. Apa Saja Yang Dibahas?

 

Tribratanewsbangkalan.com - Polres Bangkalan, Bhabinkamtibmas Kelurahan Kemayoran dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Bancaran mengikuti Pelatihan Posko Covid 19 yang diselenggarakan oleh Satgas Penanggulangan Bencana Nasional.

Bersama Bhabinsa, perangkat desa, dan tim kesehatan, pelatihan yang diikuti secara virtual tersebut, terdapat empat materi yang diberikan dalam program pelatihan ini, yaitu materi adaptasi kebiasaan baru, materi semangat kerelawanan dan instrument relawan (InaRisk), materi komunikasi efektif di masa pandemi dan  materi tentang isu lokal.

Tidak hanya itu saja, pelatihan juga membahas terkait Pembentukan Pos Komando (Posko) Covid-19 tingkat kelurahan, desa dan kecamatan hingga tingkat terkecil seperti RT, RW, desa, kampung, banjar atau nagari yang tersebar di desa dan kelurahan se-Indonesia.

Dilansir dari kemenkeu.go.id, Posko berfungsi untuk mengoordinasikan, mengendalikan, memantau, mengevaluasi, serta mengeksekusi penangananCovid 19 di masing-masing daerah yang terdiri dari TNI/Polri, pemerintah, dan unsur lain yang digerakkan oleh pemerintah daerah seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dinas kesehatan, dinas sosial, dinas perekonomian, puskesmas, PKK, dan komunitas lainnya di bawah komando Satgas Covid 19 daerah.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito dalam keterangan pers, di Graha BNPB, Jakarta, menjelaskan, secara operasional ada empat fungsi prioritas Posko.

Pertama, pendorong perubahan perilaku seperti melakukan sosialisasi 3M, memonitor, menegur, mencegah kegiatan melanggar kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan menindak pelanggar PPKM.

Fungsi kedua, layanan masyarakat yaitu menerima pertanyaan maupun pengaduan terkait Covid-19, pelanggaran PPKM, dan kendala bantuan sosial. Lalu, koordinasi tingkat lanjut pertanyaan/pengaduan masyarakat berikut pemantauan tindak lanjut atas pertanyaan atau pengaduan masyarakat.

Fungsi ketiga, sebagai pusat kendali informasi yaitu, pengumpulan data indikator penanganan pandemi di desa/kelurahan, mengisi data ke sistem dashboard Bersatu Lawan Covid (BLC) penanganan terpadu dan melaporkan situasi terkini berdasarkan data guna evaluasi pelaksanaan kebijakan.

Fungsi keempat, menguatkan pelaksanaan 3T yaitu testing (pemeriksaan), tracing (pelacakan), dan treatment (perawatan) pasien Covid-19 di desa. Posko juga akan menginformasikan puskesmas setempat adanya kasus Covid-19, memfasilitasi puskesmas menelusuri kontak erat, mendata tamu yang masuk atau keluar desa, mengakomodasi penderita yang bergejala untuk dirawat, dan memonitor serta memastikan penderita Covid-19 untuk melakukan isolasi mandiri.

Secara struktural, posko akan dipimpin kepala desa atau lurah sebagai ketua. Ketua BPD sebagai wakil ketua dan beranggotakan perangkat desa serta elemen masyarakat lainnya seperti tokoh agama dan tokoh masyarakat, sementara TNI/Polri menjadi unsur penting dalam operasional posko.

Selain itu, pembentukan posko tingkat desa/kelurahan juga harus mempertimbangkan aspek kriteria lokasi, ketersediaan SDM, sistem administrasi dan pelaporannya, anggaran serta sarana dan prasarana yang mendukung posko.

Kasatbinmas Polres Bangkalan IPTU Suyitno, S.H., M.H., berpesan  agar mengikuti pelatihan ini dengan baik serta menularkan kepada anggota keluarga serta masyarakat di lingkungan masing-masing. 

"Saya berharap dengan adanya pelatihan ini akan menjadi agen perubahan yang membawa inspirasi dan harapan dalam penanganan Covid-19," pesan IPTU Suyitno.

 

(Tan) 



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Polsek Konang Patroli Kewilayahan Selipkan Pesan Protokol Kesehatan

Polisi Berhasil Tangkap Komplotan Copet yang Sering Resahkan Suporter di Kanjuruhan

Anggota Satpolairud Polres Bangkalan Ops Yustisi Di Masa Mudik Lebaran