Gelar Ops Yustisi Wajib Masker Dan Bagi Masker Gratis Bersama Polsek Arosbaya
Polres Bangkalan - Polsek Arosbaya. Gabungan satgas penanganan dan percepatan Covid-19 Arosbaya melakukan penegakan protokol kesehatan (prokes) dengan menggelar operasi yustisi, rabu (14/04/2021) pagi. Hasilnya, pengendara yang melintas di jalan umum setempat tanpa mematuhi prokes diberikan sanksi oleh petugas.
Operasi
yustisi mulai digelar sekitar pukul 09.30 WIB sampai pukul 10.30 WIB.
Hasilnya, teguran lisan hingga tertulis diberikan kepada pengendara yang
tidak patuh pada anjuran pemerintah.
“Teguran
lisan maupun tertulis kami berikan kepada pengendara yang melintas.
Sanksi yang kami berikan bertujuan agar ke depan masyarakat semakin
patuh pada anjuran pemerintah, sehingga memutus rantai penyebaran virus
Covid-19,” ujar AKP Moch. Rifai., S.H. Kapolsek Arosbaya yang pimpin
operasi yustisi wajib masker saat itu.
AKP
Moch. Rifai., S.H., menyebut, sebanyak 10 orang pelanggar yang tidak
memakai masker diberi sanksi teguran tertulis. Sedangkan teguran lisan
diberikan kepada sebanyak 3 masyarakat yang tengah melintas. Selain
memberikan teguran, petugas juga memberikan imbauan agar ke depan
masyarakat selalu menerapkan 5 M (memakai masker, mencuci tangan,
menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilisasi dan interaksi).
“Ini demi kebaikan bersama, supaya penyebaran Covid-19 bisa ditekan di wilayah hukum kami,” imbuhnya.
Lebih
lanjut AKP Moch. Rifai., menyampaikan, Operasi Yustisi tahun 2021
merupakan wujud implementasi Inpres Nomor 06 Tahun 2020 tentang
Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam
Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
“Kami
imbau masyarakat menjalankan anjuran pemerintah dengan mematuhi
protokol kesehatan yang telah ditetapkan selama memasuki masa adaptasi
kebiasaan baru. Semoga warga Arosbaya khususnya selalu diberi kesehatan
dan dijauhkan dari virus yang menjadi perhatian dunia tersebut,”
pungkasnya. (Hms_baya)
Komentar
Posting Komentar