Polsek Burneh Polres Bangkalan Melaksanakan Ops Yustisi Penindakan Pelanggaran Protokol Kesehatan Dan Bagikan Masker

 

 


Polres Bangkalan-Polsek Burneh,  Untuk Menjaga Penyebaran Virus Covid 19 atau Korona dan Menindak lanjuti Inpres No 6 Thn 2020 Perlu Peran Aktif Muspika Kecamatan Burneh Bangkalan untuk penindakan kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.

Hari ini Kamis siang ( 08/04/2021 ) pukul 10.00 Wib. Personil Polsek Burneh  Polres Bangkalan serta Koramil Burneh dan Staf Kecamatan Burneh melaksanakan Operasi Yustisi Bagi pelanggar protokol kesehatan dan bagikan masker di Jalan raya Desa Langkap kecamatan Burneh Bangkalan.Operasi Yustisi ini dilaksanakan dengan adanya  Inpres No.6 Thn 2020 tentang percepatan penanganan covid 19 dengan tetap memakai protokol kesehatan.

Diharapkan dengan ada Opeeasi Yustisi ini Masyarkat Kecamatan Burneh Kabupaten Bangkalan tidak melanggar protokol kesehatan khususnya memakai masker saat keluar rumah, Karena tanpa dukungan masyarakat tentang penting nya protokol Kesehatan upaya untuk Pencegahan dan memutus mata rantai penularan covid 19 tidak sempurna.  

"Diharapkan semua elemen masyarakat mendukung kinerja TNI ,Polri dan Lembaga yang terkait untuk penanganan percepatan penanganan covid 19 agar tidak bertambah masyarakat yang positif covid 19," pungkas Kapolres Bangkalan AKBP Didik Hariyanto, S.I.K.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Polsek Konang Patroli Kewilayahan Selipkan Pesan Protokol Kesehatan

Polisi Berhasil Tangkap Komplotan Copet yang Sering Resahkan Suporter di Kanjuruhan

Anggota Satpolairud Polres Bangkalan Ops Yustisi Di Masa Mudik Lebaran