Polsek Burneh Polres Bangkalan Melaksanakan Ops Yustisi Penindakan Pelanggaran Protokol Kesehatan Dan Bagikan Masker
Polres
Bangkalan-Polsek Burneh, Untuk Menjaga Penyebaran Virus Covid 19 atau
Korona dan Menindak lanjuti Inpres No 6 Thn 2020 Perlu Peran Aktif
Muspika Kecamatan Burneh Bangkalan untuk penindakan kepada masyarakat
yang melanggar protokol kesehatan.
Hari ini
Kamis siang ( 08/04/2021 ) pukul 10.00 Wib. Personil Polsek Burneh
Polres Bangkalan serta Koramil Burneh dan Staf Kecamatan Burneh
melaksanakan Operasi Yustisi Bagi pelanggar protokol kesehatan dan
bagikan masker di Jalan raya Desa Langkap kecamatan Burneh
Bangkalan.Operasi Yustisi ini dilaksanakan dengan adanya Inpres No.6
Thn 2020 tentang percepatan penanganan covid 19 dengan tetap memakai
protokol kesehatan.
Diharapkan dengan ada
Opeeasi Yustisi ini Masyarkat Kecamatan Burneh Kabupaten Bangkalan tidak
melanggar protokol kesehatan khususnya memakai masker saat keluar
rumah, Karena tanpa dukungan masyarakat tentang penting nya protokol
Kesehatan upaya untuk Pencegahan dan memutus mata rantai penularan covid
19 tidak sempurna.
"Diharapkan semua elemen
masyarakat mendukung kinerja TNI ,Polri dan Lembaga yang terkait untuk
penanganan percepatan penanganan covid 19 agar tidak bertambah
masyarakat yang positif covid 19," pungkas Kapolres Bangkalan AKBP Didik
Hariyanto, S.I.K.
Komentar
Posting Komentar