Satpolairud Polres Bangkalan Tegur Pengendara yang Patuh Dalam Berkendara

 

 

 

Polres Bangkalan, Kelengkapan berkendara yang harus kita penuhi sesuai dengan undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan adalah dengan melengkapi surat-surat berkendara serta peralatan standar yang kita gunakan seperti helm, jaket, dan penggunaan aksesoris standar motor seperti spion.

Pada saat patroli di pelabuhan Kamal - Madura, Satpolairud Polres Bangkalan Aiptu Bonar Wiryawan dan Bripka Andy Saiful menegur pengendara yang tidak di lengkapi Helm dan Spion karena hal ini melanggar ketentuan di dalam UU LLAJ tersebut untuk melengkapi kendaraan nya sebelum berkendara di jalan.

Tak hanya itu saja, Aiptu Bonar juga memperingati pemakaian masker meski berada di luar rumah. 

"Berkendara selamat, covid-19 pun bisa dicegah"

Saat di konfirmasi Kasatpolairud Polres Bangkalan AKP Arif Djunaedi, S.H, mengatakan bahwa "kegiatan yang kami berikan kepada masyarakat pengendara adalah bentuk peringatan dan himbauan bahwa ketika kita berkendara maka kita harus melengkapi standar keamanan dan peralatan kendaraan apalagi helm untuk melindungi kepala kita dari benturan dan spion agar kita bisa mawas diri terhadap kendaraan yang muncul dari arah belakang kita."

(tan)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Polsek Konang Patroli Kewilayahan Selipkan Pesan Protokol Kesehatan

Polisi Berhasil Tangkap Komplotan Copet yang Sering Resahkan Suporter di Kanjuruhan

Anggota Satpolairud Polres Bangkalan Ops Yustisi Di Masa Mudik Lebaran