Satpolairud Polres Bangkalan Tegur Pengendara yang Patuh Dalam Berkendara
Polres Bangkalan, Kelengkapan berkendara yang harus kita penuhi sesuai dengan undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan adalah dengan melengkapi surat-surat berkendara serta peralatan standar yang kita gunakan seperti helm, jaket, dan penggunaan aksesoris standar motor seperti spion.
Pada saat patroli di pelabuhan Kamal - Madura, Satpolairud Polres Bangkalan Aiptu Bonar Wiryawan dan Bripka Andy Saiful menegur pengendara yang tidak di lengkapi Helm dan Spion karena hal ini melanggar ketentuan di dalam UU LLAJ tersebut untuk melengkapi kendaraan nya sebelum berkendara di jalan.
Tak hanya itu saja, Aiptu Bonar juga memperingati pemakaian masker meski berada di luar rumah.
"Berkendara selamat, covid-19 pun bisa dicegah"
Saat di konfirmasi Kasatpolairud Polres Bangkalan AKP Arif Djunaedi, S.H,
mengatakan bahwa "kegiatan yang kami berikan kepada masyarakat
pengendara adalah bentuk peringatan dan himbauan bahwa ketika kita
berkendara maka kita harus melengkapi standar keamanan dan peralatan
kendaraan apalagi helm untuk melindungi kepala kita dari benturan dan
spion agar kita bisa mawas diri terhadap kendaraan yang muncul dari arah
belakang kita."
(tan)
Komentar
Posting Komentar