Polda Jatim Serahkan Berkas Perkara Tragedi Kanjuruhan ke Kejati Jatim
SURABAYA -
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa
Timur serahkan berkas tahap satu ke enam tersangka kasus Kanjuruhan di
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim), pada Selasa (25/10/2022).
Setelah
bekerja secara maraton selama 25 hari, penyidik Ditreskrimum Polda
Jatim berhasil menuntaskan berkas tahap satu ke enam tersangka kasus
Kanjuruhan, berkas tersebut juga telah diserahkan di Kejati Jatim dan
telah diterima oleh Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim Sofyan
Selle.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menegaskan,
ada tiga berkas yang diserahkan ke Kejati Jatim. Berkas tersebut akan
diteliti terlebih dulu sebelum masuk tahap dua.
"Ada tiga berkas
yang kami serahkan ke Kejati Jatim dan mudah-mudahan nanti tidak
terlalu lama bisa kita dapatkan hasil penelitian dari Kejaksaan," kata
Kabid Humas Polda Jatim usai menyerahkan berkas tahap satu.
Kombes
Pol Dirmanto jiga mengatakan pihaknya akan tetap melakukan mekanisme
penyidikan, jika berkas tersebut ada kekurangannya atau ada petunjuk
dari Jaksa, maka pihaknya akan menyiapkan untuk melengkapi berkas
tersebut.
"Dari kemarin, enam tersangka sudah kami tahan di Mako Polda Jatim, proses selanjutnya kita menunggu dari Kejaksaan," tambahnyam
Sementara
itu, Aspidum Kejati Jatim Sofyan Selle menambahkan, hari ini pihaknya
telah menerima berkas perkara kasus Kanjuruhan, setelah diterima
pihaknya akan meneliti dulu apakah berkas tersebut memenuhi syarat atau
tidak, apabila tidak lengkap maka berkas tersebut akan dikembalikan ke
penyidik.
"Hari ini kita menerima berkas perkara, setelah
diterima akan kita teliti dulu, apakah berkas ini memenuhi syarat formil
dan materiil cukup lengkap, apabila tidak lengkap tentu berkas ini maka
akan kita kembalikan, diberikan petunjuk-petunjuk guna memenuhi syarat
untuk dilimpahkan ke pengadilan," ujarnya
"Paling lama 14 hari
kita tentukan sikap itu lengkap atau tidak. selanjutnya apabila memang
tidak lengkap, kita akan lakukan koordinasi dengan penyidik," tambahnya
Aspidum Kejati Jatim.
Sofyan Selle juga mengatakan, pihaknya
akan berusaha agar kasus ini berjalan dengan cepat, sehingga dapat
segera sampai di persidangan.
"Tentunya kami ingin kasusnya
berjalan dengan cepat, itu keinginan kami, supaya dapat segera
dibuktikan dalam sidang di Pengadilan," pungkasnya usai menerima berkas
perkara tahap satu kasus Kanjuruhan.
Komentar
Posting Komentar