Dihadiri Pengguna Jasa Pengamanan, Satbinmas Polres Bangkalan Gelar Sosialisasi Perpol Nomor 4 Tahun 2020
Polres Bangkalan, Satbinmas Polres Bangkalan menggelar Sosialisasi peraturan kepolisian (Perpol) nomor 4 tahun 2020 kepada pengguna jasa pengamanan dan anggota satuan pengamanan (Satpam) di Aula Serbaguna Mako 2 Mapolres Bangkalan, kemarin. (Selasa, 10/1/2023).
Dihadiri para Kanit/Kaurmin Binmas Jajaran Polres Bangkalan dan BUJP Wilayah Kabupaten Bangkalan, Kasatbinmas Polres Bangkalan IPTU Lilis Sulistijani, S.E mengatakan, sosialisasi ini dilakukan dalam rangka optimalisasi aksi menuju anggota Satpam yang tangguh dan profesional, dalam melaksanakan tugas.
Disamping itu juga, IPTU Lilis menerangkan sosialisasi Perpol nomor 4 tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa ini juga mengatur mengenai pengaturan seragam Satpam.
“Perkap nomor 4 tahun 2020 ini diharapkan kedepannya satpam menggunakan seragam yang memang hampir terdapat kesamaan antara seragam Polri dan Satpam. Dimana seragam satpam saat ini berwarna lebih terang dari warna seragam Polri,” jelas Lilis.
Satuan pengamanan juga diwajibkan untuk melaksanakan pendidikan dasar dan jika sudah melaksanakan Dikdas satpam juga diwajibkan memiliki kartu tanda anggota (KTA).
“Satpam itu hadir karena kebutuhan lapangan akan rasa aman sehingga dimana tetap berada dalam pembinaan Polri,” ujarnya.
Dengan sosialisasi, Lilis berharap tamu undangan yang hadir mendapatkan pemahaman terkait pam swakarsa dan mengetahui tupoksinya.
Lanjut Lilis, menambahkan begitu pula dengan badan usaha jasa pengamanan yang tidak mentaati terhadap peraturan maka asosisi akan memberikan pembinaan dan selanjut diwajibkan mentaati ketentuan memenuhi persyaratan Surat Ijin Operasional (SIO) yang sudah diatur dalam Peraturan Kepolisian nomor 4 tahun 2020.
“Jadi badan usaha jasa pengamanan diwajibkan untuk mentaati peraturan. Jika tidak ada SIO maka itu tidak Sah,” paparnya.
(red)
Komentar
Posting Komentar