Polres Kwanyar Polres Bangkalan Sampaikan Larangan Penggunaan Jaring Trawl pada Nelayan

 

Polres Bangkalan, Polsek Kwanyar Polres Bangkalan sosialisasikan larangan penggunaan trawl pada sejumlah nelayan di Kampung Nelayan Bagungan Desa Kwanyar Barat, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan. (Sabtu, 14/1/2023)

Kapolsek Kwanyar Kapolsek Kwanyar AKP Moh. Mansur, S.H, mengerahkan Dua anggota Polsek Kwanyar melaksanaan giat Patroli dialogis & Tatap Muka dengan nelayan bertujuan menitipkan pesan-pesan untuk tidak menggunakan Trol dan menghindari konflik dengan nelayan Desa lain.

“Dalam kegiatan ini, kami lakukan himbauan pada para nelayan, agar tidak menggunakan alat tangkap ikan yang dilarang oleh pemerintah, seperti jaring trawl,” ujar kapolsek.

Hal ini untuk menciptakan Harkamtibmas dalam membantu tugas POLRI guna menciptakan situasi yang Aman, Tertib dan Kondusif di seputar wilayah perairan.

“Kami ingin para nelayan paham, bahwa penggunaan trawl dapat merusak ekosistem dan biota laut,” pungkasnya.

(tan)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Polsek Konang Patroli Kewilayahan Selipkan Pesan Protokol Kesehatan

Polisi Berhasil Tangkap Komplotan Copet yang Sering Resahkan Suporter di Kanjuruhan

Anggota Satpolairud Polres Bangkalan Ops Yustisi Di Masa Mudik Lebaran