Polri Keluarkan Aturan Optimalkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui ETLE dan Tiadakan Razia
Kepolisian
Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas)
Polri menerbitkan aturan terkait pelaksanaan penindakan pelanggaran
lalu lintas. Dalam surat telegram bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023
tertanggal 16 Mei 2023, yang ditandatangani Kepala Korps Lalu Lintas
(Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi, para jajaran polisi lalu
lintas (Polantas) untuk mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu
lintas secara humanis dengan pemanfaatan Electronic Traffic Low
Enforcement atau ETLE.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi
Nugroho mengatakan, aturan dalam surat telegram tersebut jajaran polisi
lalu lintas dilarang untuk melaksanakan penindakan pelanggaran lalu
lintas secara stasioner atau razia.
"Para Dirlantas untuk
memerintahkan jajarannya untuk tak melakukan penindakan pelanggaran lalu
lintas secara stasioner atau razia," kata Sandi dalam keterangan
tertulisnya, Jumat, (19/5/2023).
Sandi menuturkan, jajaran
Dirlantas juga diminta mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas
menggunakan ETLE yang ada di wilayah masing-masing, serta meningkatkan
sinergi dan kolaborasi dengan Pemda dan stakeholders lain untuk
pengadaan sistem perangkat ETLE di wilayah masing-masing.
Lebih
lanjut, Sandi mengatakan, untuk penindakan pelanggaran lalu lintas yang
belum tercakup dalam sistem ETLE dan pelanggaran lalu lintas yang
berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas tinggi,
seperti berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang,
menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos traffic light, tidak
menggunakan helm, melawan arus, melebihi batas kecepatan, berkendara di
bawah pengaruh alkohol, kelengkapan kendaraan tidak sesuai standar dan
menggunakan pelat nomor palsu, serta kendaraan overload dan over
dimensi, dilakukan penindakan oleh tim khusus yang sudah memiliki surat
perintah dan bersertifikasi petugas penindakan pelanggaran lalu lintas.
"Aturan
ini dikeluarkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang
optimal dan meminimalisir pelanggaran yang dilakukan anggota saat di
lapangan," kata Sandi.
Jika dalam prakteknya ada anggota di
lapangan melakukan pelanggaran dan penyimpangan, kata Sandi, akan
diberikan sanksi tegas mulai dari sanksi disiplin, sanksi kode etik
hingga pidana.
"Para jajaran Dirlantas juga diminta
menyosialisasikan tentang cara penyelesaian tilang elektronik atau ETLE
yang mempermudah masyarakat," ujarnya.
(hms/ta)
Komentar
Posting Komentar